Kampung Kelinci di Desa Gunung Mulya Kec. Tenjolaya Kab. Bogor
November 24 2011 oleh admin
Kategori Bogor Barat Terkini, Ekonomi, Koperasi dan UKM
Sejak puluhan tahun silam, Kampung Budi Asih yang terletak di Desa Gunung Mulya (Desa Pemekaran Gunung Malang, Red) bertebaran kelinci-kelinci disetiap pekarangan rumah warga, bahkan hingga kedalam rumah pemiliknya.
Desa Gunung Mulya yang memiliki luas kurang lebih 388,535 hektar, memiliki jumlah penduduk 6.764 jiwa dan 1827 kepala keluarga ini merupakan wilayah pemekaran Desa Gunung Malang memiliki komunitas peternak kelinci yang sudah turun temurun. Komunitas itu tersebar di lingkungan Rw01, 02, 03, 04, 10 terletak di kaki gunung Salak Bogor dan berbatasan dengan Desa Setu Daun (sebelah utara), Desa Tapos II (sebelah barat), Desa Gunung Malang (sebelah selatan), dan Desa Suka Jadi Kecamatan Taman Sari (sebelah timur ).
Dikisahkan, pada masa itu rumah warga berbentuk rumah panggung tiang pendek, sehingga kelinci-kelinci itu dengan sendirinya menerobos kolong rumah sebagai sarang mereka dan akhirnya beranak pinak. Pada tahun 2000-an, setiap minggu mulai berdatangan orang-orang dari perkotaan, termasuk para tengkulak untuk membeli kelinci di desa tersebut. Dialah, Aris Rizal, yang saat itu sebagai supplier kelinci yang berasal dari peternak-peternak di desanya.Oleh masing-masing pemilik rumah, kelinci itu pun dipelihara dan diberi makan berupa daun umbi dan hijauan lainnya pada malam hari saat kelinci-kelinci tersebut keluar untuk mencari makan. Ketika itu keberadaan kelinci-kelinci ini bukan komoditi yang diperjual belikan, kecuali kebutuhan konsumsi protein hewani bagi keluarga.
Hal ini berlangsung bertahun-tahun dan turun temurun. Hingga sekitar tahun 1990-an mulai adanya inisiatif warga untuk membuat kandang-kandang kelinci dengan cara-cara tradisional yang bukan hanya untuk keperluan konsumsi protein hewani bagi keluarga semata, melainkan untuk diperjual-belikan, bahkan menjadi mata pencaharian warga.
“Saat itu per ekor kelinci hanya dihargai Rp.2000,- per ekor, uang yang terkumpul dibelanjakan bahan pokok sembako oleh masing-masing peternak,” katanya saat dialog interaktif di radio 93 Teman FM, Jum’at (30/9/2011) petang.
Aris Rizal lebih lanjut menceritakan, pada pertengahan tahun 2009 pernah datang petugas dari Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Keswan Disnakkan) Kabupaten Bogor ke lokasi peternakannya. Petugas itu memberikan masukan-masukan cara bertenak secara benar.
“Saya lupa nama petugas itu, tapi dia sudah banyak membuka wawasan saya soal berternak dengan benar termasuk membuat kelompok tani ternak agar kesejahteraan meningkat pula,” tambahnya.
Sejak itulah, mulai dibimbing untuk mewujudkan Kelompok Tani Ternak Kelinci di desa tersebut, yang hingga kini seluruh peternak yang ada adalah menjadi anggota aktif, yang hingga kini memperoleh binaan dari Koperasi Peternak Kelinci (KOPNAKCI).
Tak jelas siapa orang pertama yang menjuluki kampong itu sebagai “Kampung Kelinci”. “Sebab, kebanyakan orang dari perkotaan yang datang menyebutnya kampung kelinci, bukan menyebut kampung Budi Asih,” kenangnya.
Masih Hadapi Kendala
Sembilan puluh persen warga di Kampung Budi Asih Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor telah sepakat untuk merubah paradigma jual beli anak kelinci menjadi budi daya ternak daging kelinci.
Hal ini terungkap dari seorang peternak, yang juga Ketua Kelompok Tani Ternak Kelinci Budi Asih, Aris Rizal. Setelah puluhan tahun lamanya sebagian besar peternak setempat hanya mengandalkan cara-cara tradisional yang sudah turun temurun.
Lokasi geografis yang mendukung dan warisan turun temurun itulah yang menjadikan Kampung ini sebagian besar bermatapencaharian sebagai peternak kelinci, disamping sumber bahan pakan tersedia melimpah. Maka tak heran bila kampung itu dijuluki “Kampung Kelinci”.
“Berternak kelinci memang sangat cocok dikembangkan di kampung kami. Apalagi lahan pertaniannya masih cukup luas sehingga untuk mencari sumber bahan pakan hijau tidak terlalu sulit,” kata Aris Rizal.
Menurutnya, beternak kelinci tidak terlalu sulit asalkan bisa secara rutin dapat menyediakan pakan serta membuatkan kandang yang nyaman bagi hewan ternak itu. “Kalau belum biasa memelihara, memang akan ada anak kelinci yang mati. Namun kalau sudah menggeluti secara benar maka peningkatan jumlah kelinci akan pesat,” ujarnya.
Dia mengatakan, di desanya banyak warga yang memiliki usaha keluarga berupa ternak kelinci dan rata-rata setiap rumah tangga memiliki puluhan ekor kelinci. “Meski belum memenuhi target 100 ekor per bulan, namun kami akan berupaya mencapainya untuk memenuhi permintaan-permintaan,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Suminta Riyahya, Ketua Kelompok Tani Ternak Kelinci Wahana Taruna Karya (Watak) di desa yang sama.Dia pun mengungkapkan kendala yang dihadapi para peternak kelinci ialah modal dan bibit kelinci yang unggul, serta sumber pakan ternak disaat musim hujan tiba.
“Kelinci banyak yang mati dimusim hujan lantaran sumber pakannya tidak cocok yang dapat mengakibatkan penyakit kembung atau buang air cair pada kelinci, sehingga kebanyakan warga menjual ternaknya, lalu membeli bibit lagi setelah musim hujan usai, dan begitu seterusnya,” ungkapnya.
Para peternak di desanya memelihara kelinci hanya berskala kecil meskipun dapat dikatakan sebagai matapencaharian keluarga, apalagi kelinci dapat berkembang biak hingga enam bulan, sedangkan permintaannya membutuhkan waktu enam bulan sekali.
Binaan Koperasi
Ketua KOPNAKCI, Wahyu Darsono mengatakan pencanangan Kampung Kelinci di desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor ini didasari oleh potensi wilayah tersebut yang sebagian besar bermatapencaharian sebagai peternak kelinci.
“Tentunya pencanangan itu bertujuan mempromosikan potensi dan peluang usaha ternak kelinci sebagai penyedia daging guna pemenuhan protein hewani bagi keluarga,” kata Wahyu Darsono.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya program swasebada daging nasional yang pada dasarnya adalah kegiatan peningkatan populasi ternak dan pemenuhan kebutuhan protein hewani secara mandiri dengan mengurangi ketergantungan impor.
“Sehingga di perlukan diversifikasi penyediaan sumber protein hewani selain dari ternak besar maupun unggas. Kelinci merupakan ternak alternatif yang mempunyai peluang sebagai penyedia sumber protein hewani yang sehat dan berkualitas,” imbuh pria berkacamata ini.
Tentang KOPNAKCI yang berdiri secara resmi tanggal 17 Mei 2011 dan dibentuk dengan dasar pertimbangan adanya komoditas ternak kelinci saat ini sudah diandalkan sebagai substitusi penghasil protein hewani (daging) dalam peningkatan kualitas SDM masyarakat Indonesia, dan sudah menjadi perhatian dan dicanangkan pemerintah dalam program pengembangan dan realisasinya.
“Oleh karenanya, ntuk mencapai skala usaha ekonomis dan kapasitas produksi yang besar, maka dipertlukan wadah sebagai payung bersama dalam menjalankan kegiatan usaha ternak kelinci, pusat informasi, akses pemasaran dan pembinaan/pemberdayaan kelembagaan usaha tani ternak kelinci,” jelas ketua KOPNAKCI ini.
Lebih lanjut diterangkan, koperasi merupakan wadah yang tepat, selain sedang digalakan gerakan sadar koperasi berbasis komoditas (one village, one product) oleh pemerintah, kelembagaan koperasi juga sesuai dengan prinsip dan orientasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Selain itu, perintis pembentukan KOPNAKCI adalah para SMD Tahun 2010 komoditas kelinci diwilayah Bogor dan beberapa petani peternak kelinci lainnya. Koperasi yang dibentuk diharapkan akan menjadi wadh integrasi usaha ternak kelinci secara komprehensif, sehingga mampu mendukung daya saing dalam skala ekonomis yang sesuai dengan kondisi dan situasi pasar serta relevan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
(Sumber : www.beritabogor.com, www.kopnakci.blogspot.com)
Tatiek Kancaniati : Bank Syariah Berkah!
November 14 2011 oleh admin
Kategori Bogor Barat Terkini, Ekonomi, Koperasi dan UKM, Tokoh
Siapa yang tak kenal Tatiek Kancaniati. Sosok perempuan yang punya semangat luar biasa khususnya untuk pemberdayaan perempuan. Komitmennya sebagai seorang Social Eunterpreneur Leader yang berdaya terus ia buktikan dengan berbagai kegiatan-kegiatan social kemasyarakatan. Bersama teman-teman dan warga Tegal Waru ia mendirikan Kampung Wisata Bisnis Tegal Waru Bogor.
Kombinasi yang sangat luar biasa dimana selain memberdayakan masyarakat , ia juga bisa mengelola bisnis dengan cara yang berkah.
Bicara perbankan syariah, baginya hadirnya bank-bank syariah merupakan solusi bagi orang untuk menyimpan uangnya secara aman dan berkah.
“sejauh ini lahirnya bank-bank syariah sangat luar biasa. Dimana menjadi solusi bagi para muslim menyimpan uangnya secara aman dan berkah,”akunya ketika dihubungi era muslim, Senin (!4/11).
Tatiek juga menegaskan bahwa seharusnya di Indonesia tidak ada lagi bank konvensional.
“Seharunya Indonesia tidak ada lagi bank konvensional selain jumlah penduduk islam mayoritas , sistem bagi hasil sudah diakui oleh para non muslim lebih menguntungkan banyak pihak,”ungkap Tatiek yang mengaku menjadi nasabah bank syriah semenjak bank syariah hadir di Indonesia.(jwt)
sumber: ib.eramuslim.com
Kampoeng WisataBisnis Tegalwaru
October 9 2011 oleh admin
Kategori Bogor Barat Terkini, Ekonomi, Koperasi dan UKM, Pariwisata
Perlunya pembekalan terhadap anak memang harus dilakukan sejak usia dini. Inspirasi tentang profesi misalnya, tentunya hal itu menjadi sangat penting bagi anak untuk bisa lebih berkembang lagi dalam mengetahui berbagai macam profesi. Idealnya, anak-anak kebanyakan hanya mengetahui tentang profesi yang itu-itu saja. Dalam artian hanya mengacu dengan apa yang mereka lihat disekitar tanpa mengembangkan keinginannya sendiri.
“Itulah kenapa kami melakukan studi wisata ini, supaya anak bisa membuka wawasan tentang pengenalan profesi,” Ujar Lela Nurlela, Pengelola Sekolah Alam Peradaban Cilegon, ditemui saat melakukan studi wisata ke Kampung Tegal Waru Ciampea, Bogor. Kamis, (29/09) kemarin.
Lela menjelaskan, dengan memperkenalkan kepada anak tentang manfaat tumbuh-tumbuhan alam yang ada dan memperkenalkan bagaimana cara memproduksi. Mereka bisa mendapatkan inspirasi untuk bisa mengembangkan ide dan keinginan yang mereka inginkan. Semisal menjadi pengusaha, peneliti dan banyak lainnya.
“Ya seperti sekarang ini, dengan tanaman yang ada di sini. Anak-anak bisa mendapatkan tambahan pengetahuan,” jelasnya ketika berada di lokasi tanaman herbal.
Sementara itu, Tatiek Kancaniati selaku Direktur Yayasan Kuntum mengungkapkan. Selain memperkenalkan kepada anak tetang manfaat tumbuhan dan proses dalam sebuah produksi, dirinya juga memberikan inspirasi bisnis agar mereka bisa mengetahui ide bisnis yang bisa dilakukan di rumah masing-masing. Untuk anak usia Sekolah Dasar (SD) paling tidak mereka bisa tau bagaimana cara proses produksi dan cara pembuatannya. Dan juga, anak-anak tidak perlu jauh-jauh harus menuju kota mana untuk mengetahuinya. Cukup denga keliling Desa Tegal Waru saja mereka bisa mendapat 6 sampai 7 item inspirasi bisnis dalam studi wisata ini.
“Alhamdulilah pihak sekolah juga cukup merespon, karea mereka juga butuh lahan seperti ini untuk melakukan praktek,” ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini diikuti oleh sebagian besar Murid Sekolah Peradaban Cilegon. Pengenalan materi meliputi, proses produksi kerupuk, pebuatan obat-obatan herbal, pembuatan nata de coco dan lokasi-lokasi lain yang ada di Kampung Tegal Waru.
Irbah salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan, dirinya cukup senang dengan kegiatan ini, disamping memberikan banyak pengetahuan yang belum diketahui. Dirinya juga sangat tertarik dengan dunia sains.
“Senang sekali mas, saya suka sama sains dan cita-cita saya juga ingin menjadi profesor. Karena saya di rumah suka membuat yang aneh-aneh,” katanya saat diwawacaari.
Laporan Kontributor : R Maeilana.
sumber: kotahujan.com, http://www.facebook.com/kampoengwisatategalwaru
BI Kumpulkan Bank Berantas Penipuan SMS
October 4 2011 oleh admin
Kategori Bogor Barat Terkini, Ekonomi, Teknologi dan Informasi
Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah melakukan pertemuan dengan bank yang tergabung dalam Working Group Mediasi Perbankan (WGMP) membahas penipuan transfer uang via SMS.
Demikian dikatakan Kabiro Humas BI, Difi A Johansyah di Jakarta, Jumat (7/10). “Bank-bank yang tergabung dalam WGMP komit untuk bekerjasama melakukan penanggulangan yang bersifat preventif untuk melindungi nasabah dari SMS yang berisi permintaan transfer ke rekening yang dibuat dengan identitas palsu atau tidak benar,” jelasnya.
Difi melanjutkan, BI dan anggota WGMP siap memerangi orang-orang yang mau menjadikan SMS permintaan transfer sebagai sarana penipuan. Cara memeranginya diserahkan kepada masing-masing anggota WGMP tergantung infrastruktur pengaduan nasabah yang dimiliki.
“Bank-Bank yang tergabung dalam WGMP akan menyediakan call center untuk menerima pengaduan nasabah yang terganggu atau tertipu oleh SMS palsu yang meminta transfer. Mereka komit untuk menampung pengaduan sesuai PBI Pengaduan Nasabah bahwa bank wajib memiliki unit pengaduan di bank,” urainya.
Pengaduan yang masuk, imbuhnya, akan di-follow upa untuk selanjutnya menghentikan hubungan usaha apabila diktahui bahwa nasabah menggunakan identititas tidak benar sesuai PBI Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Hal ini agar bank tidak dijadikan sarana penipuan.
“Selain itu, perlu ada upaya menggulung penjahat dengan bekerjasama bersama aparat kepolisian,” tutupnya. Adapun bank tergabung dalam WGMP antara lain, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Mega, PermataBank, Bank OCBC NISP, Bank Danamom, BII, Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat. [hid]
Sementara ini, bank-bank yang sudah memberitahukan call center mereka antara lain:
1. BCA: Halo BCA 500888 atau 021500888 via ponsel
2. BRI: Call BRI 14017 atau 500017
3. Bank Muamalat: Salammuamalat 500016 atau 021500016 lewat ponsel
4. BNI Call 500046
5. Danamon Access Center 02134358888 atau via ponsel 67777 (GSM only)
sumber: inilah.com
Warga Diminta Tak Berlebihan Berbelanja
August 21 2009 oleh admin
Kategori Bogor Barat Terkini, Ekonomi, Kesejahteraan Sosial, Perdagangan, Sosial Budaya
Menjelang Ramadhan, harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Bogor, perlahan-lahan mulai merangkak naik. Melonjaknya harga tersebut selain dampak dari musim kemarau yang melanda wilayah-wilayah penghasil, juga meningkatkanya permintaan, karena memasuki Ramadhan, tingkat konsumsi masyarakat naik dua kali lipat dibandingkan bulan-bulan biasa. “Harga biasanya akan kembali normal setelah memasuki puasa,” kata Kepala Dinas UKM Koperasi Perdagangan dan Industri Udin Syamsudin, kemarin.
Untuk menjaga harga agar tetap stabil, Udin meminta, warga tidak memborong bahan kebutuhan pokok, karena menurut dia tindakan seperti itu, justru akan menjadikan harga semakin naik. “Yang normal-normal saja, tak perlu berlebihan puasa itu intinya pengendalian diri,”ujarnya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Udin mengatakan, harga kebutuhan pokok, misalnya gula pasir, telor dan terigu serta berbagai jenis daging akan kembali naik sekitar 10 hari menjelang hari raya. ” Namanya harga itu biasanya dipengaruhi oleh supply dan demand. Permintaan melonjak, sementara persedian atau suplai kurang, kenaikan harga tidak terelakan, begitu pula sebaliknya, ketika permintaan turun, suplai bertambah harga juga akan turun,” jelasnya.
Meski demikian, Udin menjamin persedian sembilan kebutuhan pokok untuk warga Kabupaten Bogor, menyambut Idul Fitri hingga Natal dan Tahun Baru cukup. “Tak usah khawatir, pasokan bahan sembako tidak akan kurang,” katanya. Amirullah (43), pedagang cabai di Pasar Cibinong mengatakan, harga kebutuhan pokok yang diperkirakan terus melonjak adalah harga cabai. Namun untuk saat ini harga cabai masih bertahan di kisaran Rp 12.000/kilogram.
“Harga cabai memang stangnan dan tidak menentu dipasar untuk saat ini, yang jelas pasti akan terus naik kalau pun turun belum begitu rendah,” katanya. Hal senada juga diungkapkan oleh Acum (30) pedagang sayuran di pasar keliling, menurutnya, harga sejumlah bahan pokok akan melonjak menjelang bulan Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 21 Agustus 2009.
“Sudah menjadi kebiasaan semua harga bahan pokok akan meningkat menjelang puasa Ramadhan, apalagi sebelum puasa ada hari Munggahan (hari pemotongan hewan menjelang puasa Ramadhan) semua masyarakat Kabupaten Bogor bisa dipastikan memadati pasar untuk memenuhi kebutuhan mereka,” kata Acum.(sumber bogorkab.com)
Mengunjungi Pengrajin Opak di Leuwiliang
August 17 2009 oleh admin
Kategori Bogor Barat Terkini, Ekonomi, Koperasi dan UKM
Pilih Bertahan, Dibantu Anak yang masih Pelajar
Jika berkunjung ke Kecamatan Leuwiliang, rasanya kurang lengkap jika tidak membawa oleh-oleh makanan khas daerah ini. Salah satunya yang cukup terkenal adalah opak.
Sekitar pukul 08:00, halaman rumah Zainal Abidin (35) sudah dipenuhi jemuran opak. Puluhan tahun, Kampung Lebakpasar, RT 04/05, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, ini dikenal sentra produksi makanan opak. Dari puluhan pengrajin, hanya Zainal yang masih bertahan.
Untuk pemasaran, Zainal tidak mengalami kesulitan karena sudah mempunyai penampung untuk menjual hasil produksi di Pasar Leuwiliang dan Ciampea.
Setiap hari Zainal selalu menjual opak kepada pengecer dengan harga Rp8.000 per kilogram. Memasuki Ramadan hingga Lebaran, naik menjadi Rp10.000 per kilogram.
Setiap hari dia dan beberapa saudaranya hanya mampu memproduksi opak 60 kilogram. Namun, saat bulan puasa naik menjadi 120 kilogram. “Jika sudah Lebaran, harga dan permintaan opak akan kembali normal seperti biasa,” ujar pria tiga anak ini.
Dalam mengolah opak sehari-hari, dia dibantu anak pertamanya Jesi (14) yang masih duduk dibangku SMP dan Jidan (10) kelas IV SD. Sementara anak ketiganya yang masih balita, Zaskia (5), belum bisa membantu usaha orangtuanya. “Biasanya, pulang sekolah saya membantu bapak kerja,” ucap Jidan.
Delapan tahun lalu, sebelum terjun dalam kerajinan opak, Zainal berjualan sayuran di Pasar Leuwiliang. Dia mengaku sempat meragukan usaha opak. Namun karena dinilai memiliki potensi yang menjanjikan, dia mulai tertarik menjalankan usaha warisan keluarganya tersebut.
Dia berharap ada bantuan dari pemerintah berupa modal karena selama ini belum pernah dirasakannya. Menikmati opak sebagai makanan ringan cukup mudah, tinggal digoreng seperti memasak kerupuk. Apalagi jika dikonsumsi pada musim hujan dijamin akan menambah cita rasa semakin lezat. (*)
(Lucky L Hakim) sumber : radar-bogor
Keluarga Sangat Miskin Turun
August 7 2009 oleh admin
Kategori Bogor Barat Terkini, Ekonomi, Kecamatan, Pemerintah
TENJOLAYA – Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu rumah tangga sangat miskin (RTSM) di Kecamatan Tenjolaya membuahkan hasil. Buktinya, pada 2007 jumlah RTSM sebanyak 1.071 turun hingga 983 RTSM.
Camat Tenjolaya Abdullah Sjirodz mengatakan, pemberian bantuan tersebut bagi keluarga yang memiliki balita, ibu hamil dan anak usia SD hingga SMP. “Meski tidak signifikan, penerima bantuan PKH menurun,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin.
Setiap RTSM mendapat bantuan dana Rp600.000 hingga Rp2,2 juta per tahun. Dana itu disalurkan atas nama ibu melalui kantor pos terdekat. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai. Tujuannya agar keluarga miskin yang memiliki balita, anak usia SD atau SMP dan ibu hamil dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sjirodz menjelaskan, kecamatan seluas 2.671 hektare dengan jumlah penduduk 54.000 ini kaya akan hasil alam dan objek wisata, sehingga angka penerima PKH mengalami penurunan.
Sedangkan salah satu warga Desa Tapos Ai (38) mengaku sangat terbantu dengan program PKH. “Ya, PKH bisa meringankan beban dan kebutuhan hidup sehari-hari,” kata ibu dua orang anak itu. (luc/pkl31) sumber:radar bogor
Menyoal Nasib Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
May 23 2009 oleh admin
Kategori Artikel Bebas, Ekonomi, Serba Serbi
Oleh : Najmudin Ansorullah
Di Indonesia, sebelum peraturan-peraturan hukum disahkan akan mengalami nasib yang sama, menuai pro dan kontra dari para kalangan. Namun, hal itu mengindikasikan bahwa masyarakat mengharapkan akan kepastian hukum yang lebih memihak pada keadilan.
Dalam menuntaskan permasalahan bangsa, tentu seluruh pihak terutama pemerintah harus mampu memandang bahwa keputusan hukum itu bukan berangkat dari kepentingan individu, golongan atau pihak asing, tetapi dari sisi keadilan dan kesejahteraan masyarkat. Masalah hukum di Indonesia memang sangat luas, seperti yang terjadi pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sejak UUPK disahkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif tanggal 20 April 2000, terlihat belum banyak perubahan meski banyak kritikan sebagian kalangan yang mempertanyakan tentang validitasnya karena mengandung banyak kekurangan dan dianggap masih merugikan sebagian pihak, seperti di bidang kesehatan. Selain itu, sebagian masyarakat belum banyak mengetahui, apalagi mengerti tentang UUPK tersebut.
Padahal, perlindungan konsumen menyangkut hak, kewajian dan tanggung jawab seluruh anggota masyarakat, termasuk pemerintah dalam kegiatan ekonomi dan hukum yang sedang dihadapi bangsa ini di tengah hiruk-pikuk dunia ekonomi yang semakin berkembang. Perlindungan konsumen bukan hanya dilihat dari aspek materi, tapi juga spiritual.
UU. No. 8 Tahun 1999 (UUPK)
UUPK terdiri dari 15 Bab yang diuraikan dalam 65 Pasal. Empat hal penting untuk diketahui, yaitu pengaturan klausula baku bahwa kontrak/perjanjian ditentukan dua belah pihak, azas pembuktian balik, berlakunya class action atau gugatan kelompok, dan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Secara keseluruhan UUPK tersebut tersusun dalam sistematika sebagai berikut:
- Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu Pasal;
- Bab II tentang Asas dan Tujuan terdiri dari dua pasal (Pasal 2 dan Pasal 3);
- Bab III tentang Hak dan Kewajiban Konsumen (Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7);
- Bab IV tentang Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha (Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17);
- Bab V tentang ketentuan Pencantuman Klausula Baku (Pasal 18);
- Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Pasal 19; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28);
- Bab VII tentang Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29; Pasal 30);
- Bab VIII tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34 Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43);
- Bab IX tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) (Pasal 44);
- Bab X tentang Penyelesaian Sengketa (Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47 Pasal; 48);
- Bab XI tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Pasal 59; Pasal 50; Pasal 51; Pasal 52; Pasal 53; Pasal; 54; Pasal 55; Pasal; Pasal 56; Pasal 57; Pasal 58);
- Bab XII tentang Penyidikan (Pasal 59);
- Bab XIII tentang Sanksi (Pasal 60; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 6) dan;
- Bab XIV tentang Ketentuan Perlaihan (Pasal 64);
- Bab XV tentang Ketentuan Penutup (Pasal 65).
Penyelidikan Terhadap Norma-norma UUPK
Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini mengelompokkan norma-norma Perlindungan Konsumen ke dalam dua kelompok, yaitu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Bab IV UUPK), dan ketentuan kalusula baku (Bab V UUPK). Secara keseluruhan norma-norma Perlindungan Konsumen (bisa juga disebut kegiatan-kegiatan pelaku usaha) dikelompokan ke dalam empat kelompok, yaitu pertama, kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 8 ayat 1, 2, dan 3); kedua kegiatan penawaran, promosi dan periklanan barang dan/atau jasa (Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3; Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 15; Pasal 16; serta Pasal 17 ayat 1 dan 2; ketiga, kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat 1, 2 dan 4) dan; keempat, kegiatan pasca-transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 25 dan Pasal 26 UUPK (lih. Yusuf Shofie, 2003: 10-11, Yusup Shofie, 2000: 21).
Dalam mengklasifikasi pasal-pasal UUPK yang masuk kategori norma-norma, Yusuf Shofie memeriksa substansi dari mulai proses produksi sampai ke tangan konsumen. Terlihat ada perbedaan dalam memasukan pasal-pasal tersebut yang masuk kategori norma-norma. Hal itu, dilihat dari dua buku yang ditulis dalam tahun penerbitan berbeda, yang berjudul: Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya (2000) dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (2003). Keduanya membahas klasifikasi norma-norma perlindungan konsumen.
Terdapat perbedaan (perubahan penambahan) pada pada buku pertama, karena berpandangan bahwa UUPK masih berbenturan dengan Undang-undang lain, terutama dalam pencantuman “klausula baku”. UUPK melarangnya dalam Pasal 18 Ayat 1 Butir h dengan ancaman kurungan badan 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar (Pasal 62 ayat 1 UUPK dengan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT/Undang-undang No. 4 Tahun 1996.
Sedangkan pada buku kedua di atas, Ia menambahkan pasal yang dapat menutupi anggapan-angapan semula dengan kategori kelompok kesatu masih tetap tidak berubah, sedangkan pencantuman Pasal 10, 12 dan 13 Ayat 1 dan 2 pada kelompok kedua seperti di atas. Pasal 17 Ayat 1 dan 2 semula dipisah, Ayat 1 masuk ke kelompok kedua sedangkan Ayat 2 masuk kategori ke kelompok ketiga. Tapi, setelah adanya perubahan, Pasal 17 Ayat 2 tersebut bergeser digabungkan dengan kelompok kedua. Perubahan terakhir, penambahan Pasal 25 dan 26 (UUPK) masuk kategori kegiatan pasca-transaksi penjualan barang dan jasa. Perubahan diperkuat dengan ketentuan peralihan (Pasal 64) UUPK, sepanjang tidak berbenturan dengan Undang-undang lain.
Penyelidikan seperti itu sangat penting dilakukan untuk perkembangan UUPK selanjutnya mengingat UUPK dibuat bukan untuk merugikan satu pihak, tetapi untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Meski perkembangan dalam penyelidikan terhadap UUPK pada tahap akademisi sudah ada, namun semestinya merupakan bagian dari seluruh komponen masyakarat (jurist, pemerintah maupun para stake holder dan lain-lain) untuk mengerjakannya. Sampai saat ini, belum diketahui secara jelas perkembangan terakhir UUPK dilihat dari segi substansi, baik dari ketentuan peralihan maupun perubahan.
Prospek Masa Depan UUPK
Banyaknya pemberitaan mengenai beberapa makanan yang mengandaung zat pengawet seperti formalin, borak dan sebagainya telah merisaukan masyarakat baik konsumen maupun beberapa pedagang-pedagang terutama kelas kecil, khususnya di tingkat pengecer seperti pedagang bakso, mie, tahu, ikan asin dan lain-lain. Belum lagi tingkat kelecakaan pada penumpang transportasi, seperti Kereta Api, kapal laut, pesawat terbang dan sebagainya yang kerap kali terjadi telah merugikan bukan saja materi, tetapi dapat merenggut nyawa manusia.
Perlindungan konsumen bukan hanya dilihat sebagai directive dengan mengubah meja makan menjadi “meja hijau” atau tingkat penyelesaian kasus-kasus yang jumlahnya terus bertambah besar. Namun, perlindungan konsumen harus dilihat pula dari upaya pencegahan terhadap bahaya-bahaya yang ditimbulkan agar tidak terjadi kerugian.
Dengan mempelajari kasus-kasus yang pernah terjadi menimpa konsumen, tentu para pihak, terutama pelaku usaha dan pemerintah disarankan agar dapat mengambil pelajaran dalam menanggulangi permasalahan itu agar tidak terulang kembali. Untuk mencegah munculnya pelanggaran itu, perlu misalnya daya paksa yang kuat sehingga setiap pelanggarnya mengetahui secara sadar bahwa tindakannya itu merupakan pelanggaran merugikan orang lain serta perbuatan dosa dengan dijatuhi hukuman berupa sanksi-sanksi. Oleh karena itu, dalam UUPK, selain mencantumkan hak dan kewajiban, perbuatan-perbuatan yang dilarang, juga tercantum tentang tanggung jawab pelaku usaha.
Najmudin Ansorullah
*Alumni Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN SGD Bandung
Tidak Makan Daging Bisa Selamatkan Bumi
May 20 2009 oleh admin
Kategori Bogor Barat Terkini, Ekonomi, Teknologi dan Informasi
Masyarakat perkotaan dan pedesaan dapat berpartisipasi mengatasi pemanasan global dengan cara mengurangi makan daging.
“Kurangi makan daging, karena dengan mengurangi makan daging berarti mengurangi peternakan,” kata praktisi pemanasan global dari Supreme Master Television, Kontribusi Jakarta, Murniati Kamarga sebelum pelaksanaan seminar Global Warming Mengancam Keselamatan Planet Bumi, di Cirebon, Selasa (12/5).
Menurut dia, peternakan sapi, kambing, kerbau, domba maupun unggas sangat berperan dalam pemanasan global. Dengan mengurangi makan daging, yang berarti pula mengurangi peternakan maka akan berdampak kepada lahan untuk dihijaukan yang berfungsi sebagai hutan.
Di pihak lain, pemanasan global bisa dikurangi dengan menggalakkan pola pemupukan organik yang diyakini bisa memperkaya oksigen.
Selain itu, bisa menjadi orang tidak makan daging sama sekali (vegetarian) berarti secara individu telah ikut mengurangi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.
“Vegetarian sangat dianjurkan guna mengurangi pemanasan global. Vegetarian, di samping menjaga kesehatan tubuh, juga berarti mengurangi konsumsi daging,” tambahnya.
Oleh karena tujuan seminar itu untuk memberi pengertian pada masyarakat seluas-luasnya, maka pesertanya terdiri dari kalangan pelajar, guru, organisasi pemuda dan organisasi wanita yang berjumlah sekitar 300 orang.
Semua masyarakat terkena dampak pemanasan global, baik di perkotaan maupun di pedesaan. “Karena itu, semua perlu berpartisipasi untuk menguranginya,” katanya.
( kompas.com )
Septic Tank Terbesar Yang Diolah Menjadi Bahan Bakar Memasak
May 19 2009 oleh admin
Kategori Bogor Barat Terkini, Ekonomi, Teknologi dan Informasi
Ketika mendengar septic tank, terbayanglah tempat penampungan tinja yang menjijikan. Apalagi jika septic tank itu berukuran besar. Pasti menjijikan. Tapi, di Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan, kotoran dalam septic tank itu dimanfaatkan sebagai salah satu bahan bakar memasak. Caranya dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. Bagaimana pengolahan IPAL tersebut?
BUMI Tegar Beriman mempunyai septic tank yang diklaim terbesar di Indonesia. Tempat pembuangan berukuran 14 x 11 meter dengan kedalaman tiga meter ini dapat menampung limbah kotoran manusia dari 125 rumah yang berasal dari RT 01,02, 03 RW 01 Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan.
Pembangunan septic tank dari dana APBD, pemerintah pusat, masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat ini dikerjakan sejak 10 Juli 2008 dan beroperasi pada Selasa (12/5. “Jika air limbah tidak ditampung, pencemaran lingkungan akan terjadi,” kata Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Daarul Hijrah, Ischal Chumaidy.
Kenyataannya, IPAL komunal di masyarakat itu terbukti mampu menurunkan tingkat pencemaran air tanah dan sumur. Mengingat?limbah rumah tangga sangatlah besar. Ini dari perkiraan satu orang membutuhkan air sekitar 100 liter untuk memenuhi kebutuhannya dari minum hingga membersihkan badan di setiap harinya. Karena itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal ini menjadi solusi yang tepat untuk menekan pencemaran limbah rumah tangga sampai 90 persen.
Tidak hanya itu, dari proses pengolahan air limbah dengan menggunakan teknologi Ipal Komunal ini gas yang dapat dipergunakan untuk memasak dapat dihasilkan. “Gas dapat dipergunakan oleh sekitar 20 kepala keluarga (KK),” ujarnya.
Adanya IPAL Komunal mengurangi tingkat kepadatan pembuangan air limbah rumah tangga serta meminimalisir pencemaran air tanah dan sumur yang mengandung bakteri e-coli. Bahkan apabila dikonsumsi, penyakit diare dan polio akan menjangkiti.
Untuk pemeliharaan, kata Ischal, pengelola akan memungut biaya dari warga yang menggunakan fasilitas ini sebesar Rp1.500 setiap bulan. “Dana yang dipungut akan digunakan untuk menggaji pengelola hingga penyedot septic tank jika telah penuh,” ucap Ischal. (*)
(Lucky L. Hakim) radar-bogor.co.id















