Menyoal Nasib Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

May 23 2009 oleh  
Kategori Artikel Bebas, Ekonomi, Serba Serbi

Oleh : Najmudin Ansorullah

Di Indonesia, sebelum peraturan-peraturan hukum disahkan akan mengalami nasib yang sama, menuai pro dan kontra dari para kalangan. Namun, hal itu mengindikasikan bahwa masyarakat mengharapkan akan kepastian hukum yang lebih memihak pada keadilan.

Dalam menuntaskan permasalahan bangsa, tentu seluruh pihak terutama pemerintah harus mampu memandang bahwa keputusan hukum itu bukan berangkat dari kepentingan individu, golongan atau pihak asing, tetapi dari sisi keadilan dan kesejahteraan masyarkat. Masalah hukum di Indonesia memang sangat luas, seperti yang terjadi pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sejak UUPK disahkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif tanggal 20 April 2000, terlihat belum banyak perubahan meski banyak kritikan sebagian kalangan yang mempertanyakan tentang validitasnya karena mengandung banyak kekurangan dan dianggap masih merugikan sebagian pihak, seperti di bidang kesehatan. Selain itu, sebagian masyarakat belum banyak mengetahui, apalagi mengerti tentang UUPK tersebut.

Padahal, perlindungan konsumen menyangkut hak, kewajian dan tanggung jawab seluruh anggota masyarakat, termasuk pemerintah dalam kegiatan ekonomi dan hukum yang sedang dihadapi bangsa ini di tengah hiruk-pikuk dunia ekonomi yang semakin berkembang. Perlindungan konsumen bukan hanya dilihat dari aspek materi, tapi juga spiritual.

UU. No. 8 Tahun 1999 (UUPK)

UUPK terdiri dari 15 Bab yang diuraikan dalam 65 Pasal. Empat hal penting untuk diketahui, yaitu pengaturan klausula baku bahwa kontrak/perjanjian ditentukan dua belah pihak, azas pembuktian balik, berlakunya class action atau gugatan kelompok, dan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Secara keseluruhan UUPK tersebut tersusun dalam sistematika sebagai berikut:

- Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu Pasal;
- Bab II tentang Asas dan Tujuan terdiri dari dua pasal (Pasal 2 dan Pasal 3);
- Bab III tentang Hak dan Kewajiban Konsumen (Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7);
- Bab IV tentang Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha (Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17);
- Bab V tentang ketentuan Pencantuman Klausula Baku (Pasal 18);
- Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Pasal 19; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28);
- Bab VII tentang Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29; Pasal 30);
- Bab VIII tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34 Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43);
- Bab IX tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) (Pasal 44);
- Bab X tentang Penyelesaian Sengketa (Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47 Pasal; 48);
- Bab XI tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Pasal 59; Pasal 50; Pasal 51; Pasal 52; Pasal 53; Pasal; 54; Pasal 55; Pasal; Pasal 56; Pasal 57; Pasal 58);
- Bab XII tentang Penyidikan (Pasal 59);
- Bab XIII tentang Sanksi (Pasal 60; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 6) dan;
- Bab XIV tentang Ketentuan Perlaihan (Pasal 64);
- Bab XV tentang Ketentuan Penutup (Pasal 65).

Penyelidikan Terhadap Norma-norma UUPK

Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini mengelompokkan norma-norma Perlindungan Konsumen ke dalam dua kelompok, yaitu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Bab IV UUPK), dan ketentuan kalusula baku (Bab V UUPK). Secara keseluruhan norma-norma Perlindungan Konsumen (bisa juga disebut kegiatan-kegiatan pelaku usaha) dikelompokan ke dalam empat kelompok, yaitu pertama, kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 8 ayat 1, 2, dan 3); kedua kegiatan penawaran, promosi dan periklanan barang dan/atau jasa (Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3; Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 15; Pasal 16; serta Pasal 17 ayat 1 dan 2; ketiga, kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat 1, 2 dan 4) dan; keempat, kegiatan pasca-transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 25 dan Pasal 26 UUPK (lih. Yusuf Shofie, 2003: 10-11, Yusup Shofie, 2000: 21).

Dalam mengklasifikasi pasal-pasal UUPK yang masuk kategori norma-norma, Yusuf Shofie memeriksa substansi dari mulai proses produksi sampai ke tangan konsumen. Terlihat ada perbedaan dalam memasukan pasal-pasal tersebut yang masuk kategori norma-norma. Hal itu, dilihat dari dua buku yang ditulis dalam tahun penerbitan berbeda, yang berjudul: Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya (2000) dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (2003). Keduanya membahas klasifikasi norma-norma perlindungan konsumen.

Terdapat perbedaan (perubahan penambahan) pada pada buku pertama, karena berpandangan bahwa UUPK masih berbenturan dengan Undang-undang lain, terutama dalam pencantuman “klausula baku”. UUPK melarangnya dalam Pasal 18 Ayat 1 Butir h dengan ancaman kurungan badan 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar (Pasal 62 ayat 1 UUPK dengan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT/Undang-undang No. 4 Tahun 1996.

Sedangkan pada buku kedua di atas, Ia menambahkan pasal yang dapat menutupi anggapan-angapan semula dengan kategori kelompok kesatu masih tetap tidak berubah, sedangkan pencantuman Pasal 10, 12 dan 13 Ayat 1 dan 2 pada kelompok kedua seperti di atas. Pasal 17 Ayat 1 dan 2 semula dipisah, Ayat 1 masuk ke kelompok kedua sedangkan Ayat 2 masuk kategori ke kelompok ketiga. Tapi, setelah adanya perubahan, Pasal 17 Ayat 2 tersebut bergeser digabungkan dengan kelompok kedua. Perubahan terakhir, penambahan Pasal 25 dan 26 (UUPK) masuk kategori kegiatan pasca-transaksi penjualan barang dan jasa. Perubahan diperkuat dengan ketentuan peralihan (Pasal 64) UUPK, sepanjang tidak berbenturan dengan Undang-undang lain.

Penyelidikan seperti itu sangat penting dilakukan untuk perkembangan UUPK selanjutnya mengingat UUPK dibuat bukan untuk merugikan satu pihak, tetapi untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Meski perkembangan dalam penyelidikan terhadap UUPK pada tahap akademisi sudah ada, namun semestinya merupakan bagian dari seluruh komponen masyakarat (jurist, pemerintah maupun para stake holder dan lain-lain) untuk mengerjakannya. Sampai saat ini, belum diketahui secara jelas perkembangan terakhir UUPK dilihat dari segi substansi, baik dari ketentuan peralihan maupun perubahan.

Prospek Masa Depan UUPK

Banyaknya pemberitaan mengenai beberapa makanan yang mengandaung zat pengawet seperti formalin, borak dan sebagainya telah merisaukan masyarakat baik konsumen maupun beberapa pedagang-pedagang terutama kelas kecil, khususnya di tingkat pengecer seperti pedagang bakso, mie, tahu, ikan asin dan lain-lain. Belum lagi tingkat kelecakaan pada penumpang transportasi, seperti Kereta Api, kapal laut, pesawat terbang dan sebagainya yang kerap kali terjadi telah merugikan bukan saja materi, tetapi dapat merenggut nyawa manusia.

Perlindungan konsumen bukan hanya dilihat sebagai directive dengan mengubah meja makan menjadi “meja hijau” atau tingkat penyelesaian kasus-kasus yang jumlahnya terus bertambah besar. Namun, perlindungan konsumen harus dilihat pula dari upaya pencegahan terhadap bahaya-bahaya yang ditimbulkan agar tidak terjadi kerugian.

Dengan mempelajari kasus-kasus yang pernah terjadi menimpa konsumen, tentu para pihak, terutama pelaku usaha dan pemerintah disarankan agar dapat mengambil pelajaran dalam menanggulangi permasalahan itu agar tidak terulang kembali. Untuk mencegah munculnya pelanggaran itu, perlu misalnya daya paksa yang kuat sehingga setiap pelanggarnya mengetahui secara sadar bahwa tindakannya itu merupakan pelanggaran merugikan orang lain serta perbuatan dosa dengan dijatuhi hukuman berupa sanksi-sanksi. Oleh karena itu, dalam UUPK, selain mencantumkan hak dan kewajiban, perbuatan-perbuatan yang dilarang, juga tercantum tentang tanggung jawab pelaku usaha.

Najmudin Ansorullah
*Alumni Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN SGD Bandung

“Reunifikasi” Sunda

May 16 2009 oleh  
Kategori Artikel Bebas, Serba Serbi

Sunda Dalam Gelak Tawa

Bila dapat diketahui sejarah Sunda tempo dulu, mungkin ada satu peratanyaan yang hendak diajukan. Siapa saja yang ingin menjawab, baik itu Badan Pusat Statistik (BPS) bagian Sensus Populasi Penduduk, sejarahwan atau cendikiawan. Berapakah jumlah penduduk masyarakat Jawa Barat (Jabar) suku Sunda pada masa kerajaan Tarumanegara atau Pajajaran berkuasa?

“Sunda”, entah dari mana kata itu muncul. Konon Sunda berasal dari sebuah prasasti kuno di desa Kebon Kopi Bogor Jawa Barat yang menyatakan bahwa dalam prasasti itu bertuliskan seorang raja yang bernama “Sunda”. Di samping itu ada yang berpendapat bahwa kata “Sunda” berasal dari Kediri Jawa Timur, sebagaimana penuturan dalam sejarah.

Bahkan, ada yang mengatakan bahwa “Sunda” itu sama dengan penamaan terhadap nusantara atau untuk Rumpun Melayu yang meliputi beberapa pulau, sebagaimana yang pernah dicita-citakan patih Gajah Mada kerajaan Majapahit saat Raja Hayam Wuruk berkuasa. Tapi jelasnya, Sunda terletak tepat di pulau Jawa, memiliki keaneka-ragaman (kekayaan) budaya, alam yang subur dan terutama lagi ciri khas dialek bahasa.

Bersamaan dengan (penamaan kata “Sunda”) itu, di kalangan masyarakat Sunda, muncul berbagai cerita yang melegenda, seperti tentang tokoh Prabu Mundinglaya, Sangkuriang, Lutung Kasarung, si Kabayan dan lain-lain. Konon, tokoh-tokoh legendaris itu, mempunyai keunikan perilaku dan sikapnya sehingga membuat menggelitik gelak tawa pendengarnya. Bahkan dikatakan tokoh-tokoh legendaris Sunda itu mempunyai kesaktian luar biasa. Tokoh yang tersebut terakhir itu, sebagian masyarakat bahkan mempercayai mempunyai banyak makam (kuburan).

Dalam cerita pewayangan dituturkan bahwa sang raja yang sombong Rahwana meninggal oleh kera putih yang sakti karena diapit dua gunung, Somala dan Somali serta darahnya mengucur di sungai Cimandiri Sukabumi.

Dituturkan pula bahwa prabu Siliwangi raja Pajajaran yang mashur itu mempunyai seorang putera yang gagah perkasa, sakti mantra guna bernama Kian Santang. Ia pernah melanglang-buana mencari seorang musuh hingga ke negeri Arabia, karena di Nusantara sudah tak ada lagi yang mampu menandingi kehebatannya. Konon di negeri padang pasir itu, Ia mencari orang yang sangat gagah perkasa bernama Sayyidina Ali.

Jika cerita itu benar, maka Kian Santang berhadapan dengan Khalifah ke-IV dari Khulafurrasyidin yang menurut umat Islam sebagai penerus jejak Nabi terakhir Muhammad Saw. Sebagian kalangan umat Islam mengatakan bahwa Ali r.a. adalah kuncinya ilmu. Tapi, satu versi mengatakan bahwa Kian Santang berhadapan dengan Syeikh Ali.

Peradaban Sunda meman sangat misterius karena banyak menyimpan cerita-cerita kuno yang membuat teka-teki sejarawan, seiring dengan lenyapnya berkas-berkas peninggalan letak kraton kerajaan Pajajaran atau lebih jauh Tarumanegara, saat raja Mulawarman berkuasa.

Berbeda dengan bekas-bekas peninggalan kerajaan-kerajaan lain, misalnya di Jawa Tengah atau Jawa Timur yang masih mempunyai bangunan-bangunan peninggalan kuno sejarah masa silam. Walau pun sebagian bekas peninggalan sejarah peradaban Sunda ada masih dapat terlihat hingga kini, mungkin hanya berada di wilayah Cirebon bekas kerajaan yang sudah masuk Islam.

Memang sejarah sunda tak lepas dari nuansa politik yang cukup kuat, karena sejak zaman Hindia-Belanda berkas-berkas peninggalan Sunda, termasuk manuskrip tulisan-tulisan mengenai kesundaan telah diangkut oleh pemerintah kekuasaan Hindia-Belanda ke negeri asalnya di Belanda.

Tak jarang kalangan pendidikan yang ingin melanjutkan studi dalam sastra dan budaya Sunda harus menempuh pendidikan di negeri Belanda hanya sekedar untuk mempelajari Sunda. Ketika Jepang mengusir Belanda dari pemerintahan Hindia-Belanda (kini Indonesia) sempat menjadikan Jawa Barat, khususnya Bandung sebagai benteng terakhir kekuasaannya.

Oleh karena itu, apakah dengan demikian bisa dibenarkan ketika orang mengatakan bahwa Sunda identik dengan tanah yang selalu terjajah, misalkan oleh kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah atau pemerintah Hindia_Belanda? Atau kekayaan peradaban sejarah Sunda masa silam belum terungkap jelas dan hanya tersirat dalam cerita-cerita kuno masyarakat dan dari orang-orang tua?

Sinkretisme Gaya Bahasa

Karena Sunda mempunyai khas gaya yang berbeda-beda, hal itu dapat menjadi potensi dari keragaman khas masing-masing dalam memahami dan memaklumi satu sama lain masyarakat Sunda, baik tradisi, bahasa dan perilaku.

Ketika orang Bandung yang cenderung gaya bicara dan bahasanya “halus” datang ke Bogor yang gaya bahasanya agak sedikit “keras”, orang Bogor akan tersenyum dan kagum. Bahkan, dengan bersikap akrab mengolok-olok gaya bahasa orang Bandung itu.

Lalu, bagaimana kalau (gaya bahasa) orang Bandung merampok? Mungkin akan terbayang, “serahkeun eta artos, upami teu diserahkeun ieu peso (pisau) leubet kana patuangan anjeun”.

Gaya (bahasa) demikian sudah barang tentu bagi orang Bogor ibarat sebuah lelucon dan membuat ketawa orang Sunda yang memakai bahasa lumayan “keras”. Dengan gaya itu, orang Bogor beranggapan bahwa untuk menggertak harus dengan gaya bahasa yang lebih “keras” dan menyeramkan.

Begitu pula ketika orang Bogor datang ke Bandung. Orang Bandung akan kaget dan heran, namun pada akhirnya tersenyum ketika orang Bogor berbincang-bincang di dalam sebuah bus dengan nada keras dan disangka penumpang lain asal Bandung ada orang sedang ribut mau berkelahi. Padahal, ternyata kedua orang Bogor itu adalah teman akrab. Percakapan kedua orang Bogor itu biasa dan wajar-wajar saja bagi orang yang mengerti akan budaya dan bahasa, khususnya yang berbahasa agak “keras”, seperti Bogor dan Banten.

Bahkan, kalau melihat dari faktor alamnya, orang Sunda memiliki karakteristik gaya bahasa yang “keras”, karena melingkupi sederetan kawasan pegunungan.

Dialek bahasa orang Sunda memang unik dan aneh-aneh. Ada yang intonasinya berkelok-kelok, seperti orang sedang bernyanyi. Perhatikan kalau orang Sunda bertutur, awalan dan akhiran dialek tutur katanya beraneka lagam, seperti “aning”, “atuh” (Talaga Majelengka), “beu” (Pandeglang) “nggeh” (Kuningan) akhiran “heeh” (Bogor), “ning” (bahasa wewengkon Sukabumi) dan aneka lagam intonasi lainnya.

Bahkan, terdengar di sebuah desa Situdaun Ciampea Bogor hanya terpisahkan aliran sungai berjarak kira-kira ukuran 20 meter dengan desa tetangganya Cibitung, nampak perbedaan yang mencolok bila memperhatikan gaya bahasanya. Antara desa Cibitung yang seperti tak memiliki gaya bahasa lengkungan dan desa Situdaun yang mempunyai lekungan-lekungan yang menggayut seperti, “hejo-hejo oge kacapi dauuuuuun”, “itu hujan geus mondoyoooooot”. Dengan akhir perkataan yang memanjang dan melengkung sebagai pertanda kalimat itu selesai atau memerlukan jawaban lagi.

Di daerah Raja Galuh Majalengka terdapat gaya bahasa seperti, “hai! tos di maraanaaaaa”. Di daerah Kadu Betus Menes Pandeglang seperti “kamaranaaaaaa tuh? kadarieuuuuuu yeuh!”.

Entah yang membuat perbedaan apakah itu air, suhu udara, ketinggian tanah atau yang lainnya? Hal ini, belum sedikit pun tersentuh oleh kalangan peneliti, terutama bahasa. Walaupun ada hanya sebatas penelitian imbuhan “suffiks” atau “effiks” dalam kata “ra” seperti “raramean” untuk “jamak” yang menjadi ciri khas yang berbeda dengan bahasa melayu lainnya.

Ekonomi

Seorang tukang jamu menggendong sekeranjang minuman obat-obatan tradisional menjajaki perkampungan kecil suku sunda.

“Jamu maas”, tawar penjajak jamu dari Jawa.

Seorang santri Sunda sedang duduk bersama kakek-kakek di depan warung kecil berbincang-bincang. Santri itu bertanya kepada “mbok jamu” dengan bahasa Sunda.

“Aya jamu kuat iman jeung rajin sholat mbok, tuluy mun jamu awet ngora aya?”, tanya santri.

Mbok jamu menghampiri kedua orang itu, lalu tersenyum dan ikut dalam perbincangan babak baru dengan menawarkan jamu-jamu yang digendongnya.

“Badde anu mana, aya jjamu peggel llinu, aya maddu, pokokkna mah maccem-maccem lah. Rasanya ogge aya anu ppait aya anu amis, tterserah hoyong anu manna”, kata mbok jamu.

“tapi kuring mah hayang jamu awet-rajet”, timpal kakek-kakek.

Tukang jamu mencoba berdialog dengan bahasa daerah Sunda untuk menarik simpati pembeli.

Ia mengatakan, “abbdi mah dda tos laami ciccing di ddieu teh, jaddi ttos tteu bbissa deeui jjeung teu ka cciri ddeui bbahasa jjawa na teeh”, kata “mbok” jamu dengan bahasa Sunda dan lantunan dialek Jawa yang kental.

Ooh kiitu “mbok”, kata kedua orang itu sambil tertawa terbahak-bahak, karena mendengarkan “si mbok” yang memakai bahasa Sunda campur dialek Jawa.

Banyak di antara orang-orang dari suku Jawa yang berdagang di suku Sunda telah lama menetap, bahkan tak sedikit yang sudah mempunyai keluarga (campuran Sunda-Jawa). Di suatu perkampungan daerah Bogor ada sedikitnya 30% suku Sunda perkawinan hasil campuran dengan suku Jawa.

Ketika orang Sunda mendatangi daerah Jawa di Yogyakarta, misalkan saja datang berbelanja membeli Gudeg Jogja di sepanjang Jalan Malioboro, kemudian menawarkan harga makanan itu, karena tukang Gudeg Yogya itu tahu bahwa pembeli tak memakai bahasa daerahnya Maka, Ia menawarkan harga yang relatif mahal kepada orang yang tak memakai bahasa Jawa.

Bahkan, konon di Palasari Bandung, kalau kita mau berbelanja buku lebih murah, lebih baik memakai bahasa Padang atau ditemani orang yang dapat berbahasa Padang karena kebanyakan pedagang-pedagang buku murah di Palasari adalah orang-orang Padang.

Dengan demikian, apakah bahasa dapat menjadi salah satu penentu dalam sosial ekonomi dan bukan karena ekonomi itu sendiri?

  • Advertisement

    Wirausaha