Polsek Jasinga berhasil mengamankan pengolahan emas menggunakan merkuri tanpa izin di Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, Selasa (7/11) sekitar pukul 10:00 WIB. Operasi penertiban pengolahan emas itu dipimpin langsung Kapolsek Jasinga AKP Sudarsono, Kanit Binmas dan anggota gabungan Koramil dan Pol PP Jasinga.
Kapolsek Jasinga AKP Sudarsono mengatakan, operasi gabungan itu melibatkan 13 anggota Polsek Jasinga, dua anggota Koramil Jasinga serta enam anggota Pol PP. Ia mengatakan, dari hasil operasi tersebut, jajarannya mengamankan sebelas gelundung ukuran 23 diameter dan 0,5 kg merkuri serta pemiliknya bernama Sidik. Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh gelundungan ukuran 23 diameter milik Zaim. Keduanya merupakan warga RT 02/04, Desa Pangradin.
Selain itu, polisi juga mengamankan 37 gelundung berukuran 23 diameter, sebuah dinamo ukuran besar dan kecil serta pemiliknya bernama Wahab alias Aab alamat Kampung Lebakhuni, Desa Dugalajaya, Jasinga. “Jumlah keseluruhan, 55 gelundung atau pengolahan emas, 0,5 kg merkuri, dinamo satu buah ukuran besar dan dinamo satu buah ukuran kecil. Alhamdulillah selama pelaksanaan penertiban emas dan merkuri yang tidak memiliki izin berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.
(METROPOLITANID)