Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Di Bogor: Pelaku Raup Untung Rp 90 Juta Per Bulan

oleh -di lihat 357 kali
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Di Bogor: Pelaku Raup Untung Rp 90 Juta Per Bulan

BOBARONLINE.COM, BOGOR – Polres Bogor menangkap satu orang tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Satreskrim Unit Tipiter telah mengamankan satu orang tersangka berinisial RP di wilayah Kecamatan Cileungsi. Dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar Elpiji 3 kg,” Kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana di Mako Polres Bogor, Selasa (6/9/2022).

Dalam modus operandinya, pelaku membeli tabung 3 kg kemudian di pindahkan ke tabung gas 12 kg dengan cara di suntik untuk kemudian di jual.

Gudang tempat pengoplosan ini pun berkedok sebuah warteg agar tidak mudah di curigai.

Kedok pelaku terungkap setelah penyalahgunaan gas elpiji ini di lakukan pelaku selama tiga bulan terakhir.

Dari sini tersangka mendapatkan keuntungan. Bila dari keterangan tersangka, tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp 90 juta per bulan,” kata Kompol Wisnu Perdana.

Selain satu orang tersangka, masih ada tiga pelaku lainnya yang kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini Polisi menyita 508 tabung gas elpiji 3 kg masih isi, 67 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 103 tabung gas 3 kg kosong. Juga 40 pipa besi suntik, 1 mobil pikap, timbangan dan alat-alat lainnya yang di gunakan pelaku.

Yang bersangkutan di jerat pasal berlapis mulai dari UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Juga kena denda maksimal Rp 60 Miliar,” ungkap Kompol Wisnu Perdana.

(Ramijud/kabarbogor)

Tentang Penulis: Samsul Budaeri

Gambar Gravatar
Samsul Budaeri adalah seorang penulis dan koresponden di media online BOBARONLINE. Dia juga sebagai Admin di website media tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.